Ads 468x60px

Labels

Penertiban Administrasi Kependudukan

Ketua pelaksana

Program penertiban administrasi masyarakat pendatang adalah sebuah program yang mendata masyarakat pendatang yang tinggal di Kesiman Kertalangu. Program penertiban administrasi masyarakat ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat pendatang yang tinggal di Desa Kesiman Kertalangu. Desa Kesiman Kertalangu merupakan desa yang cukup banyak memiliki penduduk pendatang karena desa ini terletak di daerah yang strategis dan memiliki obyek wisata yang cukup dikenal oleh masyarakat luas. Dengan kondisi tersebut, maka dilakukanlah program penertiban administrasi ini. 



Petugas penertib administrasi kependudukan
Masyarakat pendatang yang berasal dari luar bali dikenakan biaya pembuatan KIPEM sebesar Rp 116.000,00 dan berlaku selama 3 bulan, sedangkan masyarakat pendatang yang berasal dari bali dikenakan biaya sebesar Rp 26.000,00. KIPEM digunakan sebagai kartu identitas sementara bagi masyarakat pendatang yang bertempat tinggal di Desa Kesiman Kertalangu.




Pelaksanaan penertiban administrasi kependudukan
Permasalahan yang biasa terjadi pada saat pelaksaan program penertiban administrasi penduduk adalah informasi tentang adanya sidak atau penertiban penduduk sudah bocor ke masyarakat, sehingga pada saat program penertiban penduduk sedang berjalan, kebanyakan masyarakat pendatang sedang tidak ada di rumah. Salah satu solusi yang digunakan adalah menjaga kerahasiaan program penertiban tersebut dari masyarakat. Aparat desa yang terlibat dalam program penertiban administrasi masyarakat pendatang harus bisa menjaga kerahasiaan dari program tersebut agar pada saat program berjalan, masyarakat pendatang yang menjadi target sedang ada di tempat tinggal sehingga program penertiban tersebut dapat berjalan dengan lancar.

1 komentar: